Rabu, 11 November 2015

Musyawarah untuk mencapai mufakat



Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Sekelompok orang sedang bermusyawarah membicarakan sesuatu
Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi.Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan suara, jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting.Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.

saya ambil contoh salah satu musyawarah dalam kehidupan sehari-hari:

Musyawarah dalam keseharian

Musyawarah sering juga kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh kecil di saat kita ingin makan bersama teman-teman kita pasti bermusyawarah untuk menentukan makanan apa dan di mana akan makan. Sering juga kita melakukan voting untuk memilih yang paling banyak dipilih untuk menentukan tempat dan makanan apa yang akan dimakan bersama-sama. Hal-hal kecil seperti ini secara tidak sadar kita lakukan dan sering kita jumpai dalam setiap sisi kehidupan kita.
Jika kita melihat kemajuan teknologi serta musyawarah yang juga sering kita lakukan keduanya memiliki kesamaan yaitu di dalamnnya terdapat proses berkomunikasi. Musyawarah sendiri lebih dikenal dekat dengan dunia politik dan di zaman sekarang masih diragukan bagaimana minat para pecinta politik sendiri dari bangsa Indonesia. Hal ini dapat dikarenakan politik merupakan hal rumit yang tidak dapat ditangani semudah membalikkan telapak tangan. Musyawarah sendiri memiliki tujuan agar suatu masalah dapat dipecahkan jalan keluarnya dan sebisa mungkin tidak merugikan orang lain serta mengambil jalan yang adil. Setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya, urusan diterima atau ditolak itu merupakan urusan belakangan, asalkan keputusan dari musyawarah dapat mencapai mufakat yang artinya memiliki persetujuan dan nilai yang kuat. Seperti pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dalam pasal yang sama, kontitusi negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyebarluaskan dan memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.” Maka sebagai warga negara yang memiliki hak, gunakanlah hak yang kita miliki tersebut dengan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar